Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengenai beredarnya 109 ton emas palsu Antam menjadi perhatian publik.
Baru-baru ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, angkat bicara dan menyangkal bahwa kabar tersebut tidak benar.
Ia menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk menjamin seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” ujar Syarif dikutip dari Antara, Sabtu (1/6/2024).
Syarif menyatakan, 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan Agung tersebut dianggap berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia Antam secara tidak resmi.
Sementara, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," ujar dia.
Faisal mengatakan bahwa bisnis Logam Mulia dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal, meski kekhawatiran dan keresahan masyarakat soal produk emas logam mulia Antam.
Oleh karena itu, Faisal memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Antam juga menyediakan saluran komunikasi produk logam mulia Antam untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pelanggan Antam, melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Kejagung dalam konferensi pers Rabu (29/5/2024) menyatakan, dalam kurun 2010-2021 enam tersangka mendistribusikan hingga 109 ton emas terindikasi pemalsuan cap Antam.
Kejagung juga menyampaikan hasil kejahatan dari para tersangka kasus korupsi pemalsuan emas Antam hingga 109 ton telah diedarkan sejak tahun 2010.
"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton (emas ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
"Sehingga logam mulia yang bermerek ilegal ini telah menggerus pasar logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya berkali-kali lipat," imbuhnya.
Kuntadi juga membeberkan inisial keenam tersangka yang menjabat sebagai General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu 2010-2021.
Enam tersangka tersebut adalah sebagai berikut; TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Kuntadi mengatakan, masing-masing selaku general manager UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu 2010 - 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
“Para tersangka mengetahui bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” kata Kuntadi. (rpi)
Load more