Jakarta, tvOnenews.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merespons penetapan enam mantan General Manager (GM) yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas.
Diketahui, 6 orang tersangka tersebut secara turun temurun melakukan tindak korupsi pemalsuan emas selama menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
“Terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Syarif Faisal dilansir dari Antara, Sabtu (1/6/2024).
Syarif Faisal mengatakan bahwa Antam berkomitmen bekerja sama semua pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan untuk mendukung proses hukum para tersangka.
Meski Faisal mengatakan bisnis Logam Mulia dan bisnis Antam masih berjalan normal, Syarif Faisal juga paham bahwa timbul kekhawatiran dan keresahan masyarakat mengenai produk emas logam mulia Antam.
Oleh sebab itu, perusahaan menjamin seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Jika ada informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pelanggan Antam, maka Antam menyediakan diri untuk dihubungi melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Faisal.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010–2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010–2021 seberat 109 ton.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021 dan ID periode 2021–2022.
Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Namun, para tersangka justru melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melakukan cap merek logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam. (ant/rpi)
Load more