Selain itu, Pemerintah juga dianggap lepas tanggung jawab karena di dalam PP Tapera tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut iuran dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.
Potongan iuran Tapera juga dianggap akan semakin membebani karena gaji buruh dan pekerja lainnya sejatinya telah dipotong untuk berbagai iuran lain termasuk BPJS, Pajak, Jaminan Hari Tua, dan potongan lainnya.
Sedikitnya, ada 6 alasan yang akan disampaikan buruh agar Pemerintah dan DPR merevisi atau mencabut aturan Tapera. Termasuk karena alasan rawan dikorupsi hingga ketidak jelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera.
Selain demo aturan Tapera, buruh juga akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Selain aksi pada hari Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung. (rpi)
Load more