Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pemerintah untuk memberikan konsesi tambang batubara ke ormas keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai ternyata direspons positif. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut pengelolaan tambang oleh ormas sebenarnya bisa tetap profesional.
Hal terserbut diungkapkan Siti Nurbaya seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Erikson di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
"Itu kan begini ya, organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja profesional sebetulnya," jelas Siti Nurbaya.
Lebih lanjut dia menekankan pemberian hak pengelolaan tambang itu bukan upaya pemerintah membagi-bagikan "kue" bisnis kepada ormas. "Nggak, nggak. Ayo, makanya lihat dari dasarnya," kata Siti Nurbaya.
Dia menyampaikan pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
"Jadi, ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan. Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti apa ya, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan. Karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," jelas Siti.
Tambang Batubara
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan konsesi tambang atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," kata Bahlil Lahadalia saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dia menjelaskan, pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan seperti PBNU ini telah diatur dalam aturan baru di sektor pertambanan mineral dan batubara (Minerba). Pekan lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah telah membuka peluang ormas keagamaan dalam pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” seperti dikutip dari Pasal 83A ayat 1.
Dalam aturan tersebut, konsesi tambang yang akan diberikan kepada PBNU atau ormas keagamaan adalah bukanlah konsesi tambang kecil, melainkan bekas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang selama ini merupakan tambang - tambang batubara yang dimiliki oleh perusahaan besar. (ant)
Load more