Jakarta, tvOnenews.com - Dua pejabat tinggi Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) mendadak mundur dari jabatannya, di tengah lambatnya proses penyelesaian status tanah di Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, status tanah yang tidak jelas ini diduga menjadi penghambat investasi swasta di IKN.
Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN telah mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu hampir bersamaan. Presiden Joko Widodo bahkan telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian kedua pejabat tersebut terhitung mulai Senin (3/6/2024).
Selanjutnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN. Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni menjadi Plt Wakil Otoritas IKN telah ditunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala OIKN menyebutkan bahwa persoalan paling penting harus segera dilakukan adalah terkait dengan penyelesaian status tanah di IKN, terutama terkait dengan rencana investasi pihak swasta.
"Yang masih perlu dipercepat adalah yang investasi tadi,semuanya karena status tanah yang belum jelas dan juga status hukumnya belum jelas. Makanya tugas kita untuk mempercepat itu," kata Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, bahwa tidak jelasnya status lahan di IKN membuat investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya. Oleh sebab itu, pemerintah akan segera memperjelas status lahan di IKN.
"Karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN," kata Basuki Hadimujolo.
Load more