Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe selaku Kepala dan Wakil Kepala, Badan Otorita IKN (OIKN) ternyata sedang ditugaskan untuk membentuk embrio Pemdasus atau Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang baru ditunjuk sebagai Plt Kepala OIKN mengungkapkan hal tesebut dalam konferensi pers pengunduran diri pejabat OIKN di Istana Kepresiden Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dia menjelaskan bahwa salah satu tugas utamanya sebagai Plt Kepala OIKN adalah untuk menyiapkan embrio atau cikal bakal pembentukan Pemdasus IKN. Pembentukan Pemerintah Daerah Khusus ini telah diamanatkan dalam sebelumnya dalam Perpres OIKN.
Selanjutnya Pemdasus IKN ini nanti akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang IKN yang akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Karena nanti begitu Perpres ditandatangi oleh Bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut," kata Basuki Hadimuljono.
Pemdasus IKN nantinya akan menjadi pemerintahan yang mengatur kawasan IKN, sementara tugas OIKN hanya akan berfungsi selama proses pembangunan IKN.
Load more