Jakarta, tvOnenews.com - Seiring dengan turunnya harga beras memasuki bulan panen raya, tingkat inflasi atau kenaikan harga - harga barang pada bulan Mei 2024 berhasil mencatat angka negatif. Penurunan harga secara bulanan ini, merupakan deflasi pertama sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Plt Kepala Badan Pusat Statistk Amalia Adininggar mengungkapkan bahwa pada Mei 2024 terjadi deflasi secara bulanan (mom) sebesar 0,03 persen dibandingkan dengan bulan April 2024. Hingga bulan Mei 2024, tingkat inflasi tahun kalender (ytd) tercatat sebesar 1,16 persen.
Dia menjelaskan, bahwa tingkat deflasi bulanan yang terjadi pada Mei 2024 merupakan capaian deflasi yang pertama sejak Agustus 2024.
Selain disebabkan oleh turunnya harga beras memasuki musim panen raya, Amalia Adininggar menjelaskan bahwa terjadinya inflasi pada bulan Mei 2024 juga dipengaruhi oleh penurunan harga setelah Lebaran 2024.
Inflasi Tahunan
Seiring dengan terjadinya inflasi bulanan di Mei 2024, Amalia Adininggar menjelaskan bahwa inflasi tunan (yoy) pada Mei 2024 tercatat sebesar 2,84 persen.
"Inflasi provinsi (yoy) tertinggi terjadi di Provinsi Papua Tengah sebesar 5,39 persen dengan IHK (Indeks Harga Konsumen) sebesar 110,25 dan terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Barat sebesar 1,25 persen dengan IHK masing-masing sebesar 104,27 dan 105,46," jelasnya.
Sedangkan inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Nabire sebesar 7,58 persen dengan IHK sebesar 112,25 dan terendah terjadi di Kabupaten Majene sebesar 0,63 persen dengan IHK sebesar 105,87. Sementara deflasi y-on-y terjadi di Kabupaten Bangka Barat sebesar 0,09 persen dengan IHK sebesar 102,47.
Secara tahunan, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,18 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,10 persen.
Selanjutnya inflasi terjadi pada kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,54 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,85 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,06 persen, dan kelompok transportasi sebesar 1,34 persen.(hsb)
Load more