Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah turun tangan melakukan penyelidikan terhadap empat eksportir lada hitam di Provinsi Lampung. Keempat ekportir ini diduga melakukan oligopsoni dalam tata niaga komoditas lada hitam.
Oligopsoni adalah keadaan suatu pasar yang hanya memiliki sedikit pembeli. Akibatnya, para konsumen atau pembeli membuat kesepakatan bersama untuk menguasai pembelian komoditas harganya dapat dikendalikan sehingga produsen tidak punya pilihan lain.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang dirilis KPPU di Jakarta, Senin (3/6/2024).
"KPPU mulai melakukan penyelidikan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU No 5/1999) berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung," kata Gopprera Panggabean.
Dia menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 4 (empat) eksportir lada hitam di wilayah tersebut.
Dalam penyelidikan, akan dilakukan pengumpulan alat bukti yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, guna menyimpulkan apakah indikasi pelanggaran tersebut dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi.
Menurut Gopprera, kasus ini berawal dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tataniaga komoditas lada hitam di provinsi Lampung.
Load more