Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Sektor Energi, Kurtubi, menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
Pada Pasal 83A, diatur mengenai prioritas penawaran WIUPK bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha milik Ormas Agama.
Ketimbang meneken PP tersebut, Menurut Kurtubi, Presiden semestinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mencabut UU Minerba yang dianggap sudah usang lantaran selama ini hanya menguntungkan investor.
"Sebaiknya IUP ditunda dulu. Ada urgen, yang paling urgen adalah kita minta Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mencabut undang-undang yang mengatur sumber daya alam, minerba, maupun migas yang masih menggunakan sistem zaman Belanda, zaman kolonial," ujar Kurtubi di tvOneNews, Senin (3/6/2024) malam.
Load more