Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Katua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merasa bahwa organisasi masyarakat (Ormas) Keagamaan memang layak diberi kesempatan untuk mengelola tambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara..
Pasal tersebut menuai pro dan kontra karena, selain karena dirasa tidak semestinya, sebagian pihak menilai bahwa Ormas Agama tidak memiliki pengalaman dan modal untuk melaksanakan pengelolaan tambang.
Selain itu, izin pengelolaan tambang terhadap Ormas justru dikhawatirkan dimanfaatkan oleh badan usaha lain.
Terkait hal tersebut, Anwar Abbas meyakinkan bahwa Ormas Keagamaan seperti NU dan MUhammadiyah layak diberikan kesempatan.
Load more