Atasi Penumpukan
Sebelumnya, Menteri Perdaagngan telah menenerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024. Permedag ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024.
Untuk mengatasi kendala terjadinya penumpukan belasan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Presiden sebelumnya memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sesuai data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor.
Oleh sebab itu, Menteri Perdagangan langsung merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan sejumlah relaksasi bagi importir. Namun, revisi aturan ini justru dikhawatirkan akan mempermudah masuknya barang impor dari Cina, dan menekan industri dalam negeri. (hsb)
Load more