Jakarta, tvOnenews.com - Kinerja industri manufaktur Indonesia hingga bulan Mei 2024 masih menunjukkan ekspansi dengan Indeks PMI (Purchasing Manufacturing Index) sebesar 52,1. Meski masih tumbuh positif, hadirnya Permendag 8/2024 dikhawatirkan justru bisa menekan kinerja sektor industri manufaktur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menanggapi rilis data PMI Mei 2024 Indonesia, di Jakarta, Senin (3/6/2024). Angka PMI Mei 2024 sebesar 52,1 persen, atau di atas angka 50 memang masih menunjukkan adanya ekspansi di sektor manufaktur.
Meski masih tumbuh positif, menurut Febri Hendri, Kemenperin menengarai adanya perlambatan PMI Manufaktur Indonesia pada Mei. Dimana angka PMI Mei 2024 sebesar 52,1 lebih rendah dibandingkan dengan angka PMI April 2024 sebesar 52,9.
Menurut Febri Hendri, hal ini bisa dipengaruhi oleh regulasi yang dianggap tidak probisnis kepada para pelaku industri dalam negeri, misalnya penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Oleh sebab itu, Kemenperin akan terus berupaya agar Permendag 8/2024 tidak membawa sentimen negatif yang lebih dalam bagi pelaku industri manufaktur di Indonesia, sehingga PMI bulan depan tidak akan merosot lagi.
“Kami sudah menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024, dan itu pun sudah disampaikan mereka kepada publik oleh masing-masing asosiasi,” katanya.
Atasi Penumpukan
Sebelumnya, Menteri Perdaagngan telah menenerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024. Permedag ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024.
Untuk mengatasi kendala terjadinya penumpukan belasan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Presiden sebelumnya memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sesuai data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor.
Oleh sebab itu, Menteri Perdagangan langsung merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan sejumlah relaksasi bagi importir. Namun, revisi aturan ini justru dikhawatirkan akan mempermudah masuknya barang impor dari Cina, dan menekan industri dalam negeri. (hsb)
Load more