Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyatk (BP Tapera) mengakui telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun, atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.
Hal tersebut disampaikan BP Tapera temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada IHPS II 2021, yang menyebut bahwa ada 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp567,5 miliar.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," kata Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
DIa mengakui, pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
Sebelumnya, diakui bahwa tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.
Oleh sebab itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan.
Load more