Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan mulai membatasi secara ketat penjualan rokok elektronik dan vape. Pembatasan ini akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitk dalam waktu dekat.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap PP tentang pengaturan rokok elektronik atau vape ini akan bisa diterbitkan pada bulan Juni 2024 ini. PP ini merupakan aturan turunan dari terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.
"Insya Allah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," kata Menkes saat ditemui usai kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Nantinya dalam penjualan rokok elektronik atau vape akan diatur tentang perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.
Di samping itu, kata Menkes, PP juga akan memuat beberapa aturan terkait iklan produk rokok seperti ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah. "Karena ini mengenai, kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," jelasnya.
Load more