Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain terkait Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 1.830 m2 dan segala sesuatu di atasnya.
Aset tersebut terletak di Jl. Kebon Nanas No. 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, sebagaimana SHM Nomor 512 atas nama William Suryanto Gondokusumo selaku anak obligor dengan estimasi nilai sebesar Rp27,45 miliar sesuai NJOP Tanah.
"Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp822.254.323.305,32 (delapan ratus dua puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima rupiah) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Selasa (4/6/2024).
Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dengan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Kegiatan penyitaan ini juga didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Candra Sukma Kumara beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, AKBP Karta, Kompol Harry Fontein, Kompol Eka Fanny, Ipda Hanif Fonda, dan Brigadir Riko Ardian.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kepala Polsek Kebayoran Lama, beserta jajaran, serta aparat pemerintah daerah setempat.
Satgas BLBI menyatakan akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya.
Berbagai upaya di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (rpi)
Load more