Menurutnya, Ormas Keagamaan telah turut serta bersama Pemerintah dalam melakukan tugas-tugas yang berkontribusi untuk kemaslahatan.
"Jadi oleh karena itu bagi saya, SK (PP) ini adalah sebuah SK yang bersifat terobosan, menurut saya karena apa, karena selama ini yang bisa mengelola sumber daya itu adalah hanya badan usaha korporasi dan perusahaan perseorangan," ujar Anwar Abbas.
"Sementara ormas Islam yang sehari-hari tugas itulah sesuai betul berhimpitan dengan tugas negara dan pemerintah, tugas negara itu kan adalah melindungi rakyat mencerdaskan rakyat dan mensejahterakan rakyat."
"Kita lihat saja sebagai contoh misalkan dalam tugas negara yang pertama rakyat kalau ada musibah, ya itu yang pertama sekali hadir di lokasi itu bukan negara bukan pemerintah tapi ormas-ormas keagamaan. Tetapi karena mereka tidak punya duit dan terbatas, ya tentu saja ya mereka tidak bisa berbuat banyak," sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Abbas menyampaikan bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 adalah kesempatan bagi Ormas Keagamaan untuk bisa mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah.
"Oleh karena itu sangat tergantung kepada pemerintah dan menurut saya ya ketergantungan kepada negara itu dikurangi dengan cara memberdayakan masyarakat, dengan memberdayakan ormas-ormas keagamaan," tambah Anwar. (rpi)
Load more