Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 berpotensi menyalahi UU Minerba.
Pasalnya, revisi PP Minerba tersebut memberikan keistimewaan atau prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) kepada Ormas Keagamaan.
Padahal dalam UU Minerba, khususnya pasal 75 ayat 3 dan 4 secara tegas disebutkan, bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD.
Sementara, pemberian IUPK untuk badan usaha swasta harus dilakukan melalui proses lelang.
Norma tersebut didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara.
Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.
“Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta. Jadi revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang,” kata Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, Selasa (4/6/2024).
Untuk diketahui, pasal 75 ayat 3 dan ayat 3 UU Minerba berbunyi: BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
Kemudian Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat 2 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merasa bahwa organisasi masyarakat (Ormas) Keagamaan memang layak diberi kesempatan untuk mengelola tambang.
"Jadi jangan ada asumsi ormas Islam tidak akan bisa mendapatkan modal dan juga jangan ada asumsi bahwa ormas Islam itu atau ormas keagamaan itu tidak punya pengalaman, bagaimana dia akan punya pengalaman tak pernah tidak pernah diberi kesempatan," kata Anwar Abbas di Kabar Petang tvOne, Senin (3/6/2024).
Tokoh ulama Muhammadiyah tersebut juga memaparkan alasan mengapa Ormas Keagamaan layak mendapatkan kesempatan mengelola tambang.
Menurutnya, Ormas Keagamaan telah turut serta bersama Pemerintah dalam melakukan tugas-tugas yang berkontribusi untuk kemaslahatan.
"Jadi oleh karena itu bagi saya, SK (PP) ini adalah sebuah SK yang bersifat terobosan, menurut saya karena apa, karena selama ini yang bisa mengelola sumber daya itu adalah hanya badan usaha korporasi dan perusahaan perseorangan," ujar Anwar Abbas.
"Sementara ormas Islam yang sehari-hari tugas itulah sesuai betul berhimpitan dengan tugas negara dan pemerintah, tugas negara itu kan adalah melindungi rakyat mencerdaskan rakyat dan mensejahterakan rakyat."
"Kita lihat saja sebagai contoh misalkan dalam tugas negara yang pertama rakyat kalau ada musibah, ya itu yang pertama sekali hadir di lokasi itu bukan negara bukan pemerintah tapi ormas-ormas keagamaan. Tetapi karena mereka tidak punya duit dan terbatas, ya tentu saja ya mereka tidak bisa berbuat banyak," sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Abbas menyampaikan bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 adalah kesempatan bagi Ormas Keagamaan untuk bisa mandiri dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah.
"Oleh karena itu sangat tergantung kepada pemerintah dan menurut saya ya ketergantungan kepada negara itu dikurangi dengan cara memberdayakan masyarakat, dengan memberdayakan ormas-ormas keagamaan," tambah Anwar. (rpi)
Load more