Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penyelewengan tata kelola emas di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam masih terus didalami Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelusuri asal usul pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Antam.
Ketut menyampaikan, 109 ton emas dengan cap merek Antam yang beredar sejak 2010-2021 adalah emas asli dan hanya beredar di Indonesia.
"Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami semua," kata Ketut di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Menurut Ketut, emas 109 ton itu diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar alias ilegal.
Meski demikian, LM Antam sejatinya masih berlaku dan memiliki nilai jual, serta dapat juga dijual lagi ke Antam.
Load more