Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak pemerintah secepatnya memberlakukan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru saja disahkan.
Dia menjelaskan UU tersebut dilahirkan sebagai bentuk perhatian negara kepada ibu hamil/ibu melahirkan dan anak yang baru lahir.
Ace menyebut UU KIA juga dibentuk agar Indonesia memiliko banyak SDM yang unggul dan terhindar dari stunting.
“Tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya (berlaku) secepatnya. Karena apa? Karena ini menyangkut dengan bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat ya dan unggul,” kata Ace di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Karena potensi masa ini adalah masa yang sangat krusial bagi kehidupan anak-anak Indonesia. Dan ini adalah bagian dari upaya juga kita untuk tekan angka stunting,” lanjutnya.
Sebagai informasi, RUU KIA resmi disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Pengesahan diketok langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan ada lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR pada RUU tersebut.
Pertama, perubahaan judul dari Rancangan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
“Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti dua hari,” jelas Diah di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi. (saa/rpi)
Load more