Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022.
Gugatan tersebut adalah upaya Uni Eropa yang tidak rela Indonesia melakukan pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.
Berdasarkan hasil sidang, Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang oleh WTO.
Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus memiliki industri yang benar-benar berkembang, sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kemampuan tersebut.
Namun, Presiden Joko Widodo tetap dengan tegas meminta untuk terus melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan hilirisasi nikel. (ant/rpi)
Load more