Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono angkat bicara mengenai persoalan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sampai saat ini masih belum selesai.
Menteri Basuki mengatakan bahwa penyelesaian dan status lahan di IKN bisa dilakukan melalui peraturan presiden (Perpres). Hal itu, kata Basuki, juga telah diusulkan oleh Plt. Wakil Kepala OIKN, Raja Juli Antoni.
"Memang sudah diusulkan penyelesaiannya menurut Plt. Wakil Kepala OIKN yakni Bapak Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional itu harus dengan Perpres," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, terdapat dua hal yang perlu dibuat Perpresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atau PDSK Plus.
PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.
"Arahan dari bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat. Jadi PDSK Plus itu akan saya laksanakan dan sekarang Perpresnya sedang disiapkan oleh Bapak Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni dan Menteri Sekretaris Negara Bapak Pratikno," kata Basuki.
Kedua, Perpres juga dibutuhkan agar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sehingga itu tidak menarik buat warga atau pengusaha untuk membeli.
"Karena itu dasar untuk investasi. Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi," kata Basuki.
Perpres tersebut, menurut Basuki, juga akan mencakup soal ganti rugi lahan.
Presiden Joko Widodo menugaskan Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni untuk fokus pada pengentasan masalah status lahan di IKN melalui orientasi kebijakan yang tidak merugikan rakyat.
Kementerian PUPR menginformasikan saat ini terdapat 2.086 hektare lahan di IKN yang bermasalah untuk diselesaikan melalui pendekatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Skema yang dipersiapkan pemerintah berupa relokasi dan ganti rugi bagi masyarakat yang menerima lahannya digunakan untuk pembangunan IKN. Akan tetapi, apabila tidak terjadi kesepakatan, Otorita IKN akan mengalihkan lokasi pembangunan.
Raja Juli menjelaskan kepastian hukum dari status lahan tersebut penting untuk menghapus keraguan investor dalam proses pembangunan IKN.
Usai menerima penugasan baru tersebut, Raja Juli segera menyusun sistem kerja yang sejalan dengan arahan Presiden serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. (ant/rpi)
Load more