Heru menyampaikan pada akhir tahun 2023, badan pengelola tabungan perumahan rakyat (BP Tapera) telah melakukan tindak lanjut pengembalian dana Tapera kepada pensiunan pegawai negeri sipil.
Heru juga menegaskan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK, telah dinyatakan selesai oleh BPK.
"Akhir 2023 kemarin, seluruh hasil temuan BPK telah ditindak lanjut oleh BP Tapera. Dalam arti semua hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan sudah kita kembalikan ke peserta penerima hak setelah kepesertaannya berakhir yang ASN dan pensiun," kata Heru dikutip dari Ditjen IKP Kominfo, Jumat (7/6/2024).
"Dan sudah kami laporkan ke BPK tindak lanjutnya kemudian telah dinyatakan selesai oleh BPK," imbuhnya.
Terkait persoalan Tapera, BPK merekomendasikan BP Tapera untuk kerja sama mengenai pemutakhiran data dan koreksi saldo.
Total ada 8 masalah termasuk 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 masalah ketidakpatuhan.
Masalah lain termasuk BP Tapera yang belum operasional penuh sesuai prinsip syariah dan data peserta belum mutakhir, menyebabkan saldo dana Rp754,59 miliar belum bisa dikelola optimal.
Load more