PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.
Isu mengenai peningkatan PPN inilah yang diduga membuahkan rumor adanya wacana kenaikan biaya persalinan untuk ibu hamil.
Padahal, PP No. 49 Tahun 2022 tepatnya pasal 10, menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN.
Terdapat 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.
Dalam proses persalinan atau melahirkan, seorang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.
Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.
Seorang Penyuluh Pajak Ditjen Pajak RI, Muhammad Widodo Ma'ruf menyampaikan bantahan pribadi di akun X untuk membendung isu liar tersebut.
Load more