"Hati-hati pak kalau nyebar hoax. Ga ada tuh lahiran dikenakan pajak, ini klarifikasinya dari Kemenkeu," tulis Widodo dengan menyematkan berita keterangan Kementerian Keuangan.
Dalam berita tersebut, Kemenkeu juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan.
Dengan demikian, maka tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal tersebut karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.
Oleh karena itu, klaim dan isu mengenai biaya melahirkan akan kena pajak adalah misinformasi atau bisa dibilang hoax. (rpi)
Load more