"Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan."
"Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun," kata dia.
Menteri Bahlil menyampaikan bahwa regulasi terkait pemberian jatah izin tambang sudah tahapan yang komprehensif.
Pihaknya mengklaim bahwa pemberian izin telah melalui kajian akademisi hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.
"Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diteken Presiden Jokowi pada Kamis (30/5).
Pada pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). (ant/rpi)
Load more