Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan tambang yang bakal dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan nantinya dikerjakan oleh kontraktor.
Sebagaimana diketahui, Ormas Keagamaan mendapatkan keistimewaan izin mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
Bahlil menyampaikan, pihaknya sedang mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jatah Ormas Agama itu mempunyai kapabilitas dan memiliki konflik kepentingan.
"Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil menjelaskan, izin mengelola tambang hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha dan ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).
Menurutnya, Ormas yang sudah menerima IUPK tidak bisa memberikan izin tambang itu ke pihak lain. Hal tersebut menjadi upaya mencegah timbulnya kerugian negara.
"Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan."
"Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun," kata dia.
Menteri Bahlil menyampaikan bahwa regulasi terkait pemberian jatah izin tambang sudah tahapan yang komprehensif.
Pihaknya mengklaim bahwa pemberian izin telah melalui kajian akademisi hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.
"Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diteken Presiden Jokowi pada Kamis (30/5).
Pada pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). (ant/rpi)
Load more