"Dalam perspektif itu kemudian kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan ini juga merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat," kata Bahlil.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diteken Presiden Jokowi pada Kamis (30/5).
Pada pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Bahlil juga menyebut bahwa izin tambang jatah Ormas Keagamaan tersebut nantinya dikerjakan oleh kontraktor.
Ia mengatakan pihaknya sedang mencari formulasi agar kontraktor yang mengerjakan IUPK bagi Ormas keagamaan itu memiliki kapabilitas tinggi, dan tidak mempunyai konflik kepentingan. (ant/rpi)
Load more