Bahlil menegaskan bahwa, izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Budha, serta Hindu.
Pembagian wilayah tambang itu nantinya akan disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang.
"Tambang itu bukan dari luas areanya, tapi cadangannya. Kalau areanya besar, tapi cadangannya sedikit untuk apa," ujar Menteri Bahlil.
"Tapi kalau area tidak terlalu besar, cadangannya bagus itu yang paten," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Investasi menyampaikan permohonan IUPK yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.
"Setelah syarat terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6).
Load more