Arifin mengatakan bahwa proses lelang juga dapat diikuti oleh badan usaha ormas keagamaan yang sudah memperoleh wilayah tambangnya sendiri.
“Kalau mau ngambil (lahan) lagi, tergantung kemampuannya. Kalau mau ikut lelang, belum tentu menang,” ucap Arifin.
Dengan demikian, ia tidak menutup kemungkinan satu badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola lebih dari satu lahan tambang batu bara.
Akan tetapi, dalam proses lelang, badan usaha ormas keagamaan tidak menjadi prioritas. Sehingga, menurut Arifin, kecil kemungkinan bagi badan usaha ormas keagamaan memenangi proses lelang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
Load more