Jakarta, tvOnenews.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terus menuai sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya, peraturan ini memuat dengan jelas bahwa negara memberikan jatah izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya.
Terkait hal tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto mengapresiasi ormas keagamaan yang menolak diberikan izin tambang.
Menurut Hermanto menolak diberikan IUPK izin tambang merupakan sikap kebangsaan yang patut diteladani karena memberikan pencerahan tentang pentingnya spesialisasi bidang garap.
“Ormas keagamaan tidak cocok untuk menggarap tambang. Tidak selaras dengan prinsip profesionalitas pembangunan”, ujar Hermanto dikutip Sabtu (8/6/2024).
Hermanto berpendapat, ormas keagamaan bergerak di bidang dakwah untuk membentuk spiritualitas bangsa guna meningkatkan integritas moral.
“Spiritualitas dan tambang dua hal berbeda, tidak cocok dicampur aduk”, ucap legislator dari FPKS DPR RI ini.
Bila ormas keagamaan terjun menggarap tambang, lanjutnya, apa mungkin penggarap tambang menggarap spiritualitas.
“Bila kejadiannya demikian, maka tak ada lagi kekhususan spesialisasi bidang garap elemen bangsa. Hal itu, tidak selaras dengan prinsip profesionalitas pembangunan”, tutur Hermanto.
Hermanto menilai, izin tambang untuk ormas keagamaan terlalu sarat muatan politiknya.
“Jangan politisasi tambang. Tambang cukup diserahkan pada ahlinya”, pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini. (rpi)
Load more