Jakarta, tvOnenews.com - Polemik konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, menuai pro dan kontra.
Sejumlah organisasi masyarakat telah menyampaikan sikap penolakan, salah satu yang terbaru adalah sikap penolakan dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
HKBP secara resmi menyampaikan sejumlah alasan penolakan terhadap kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mengelola tambang.
Pimpinan atau Ephorus HKBP, Pdt Dr Robinson Butar-butar, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam konsesi izin tambang yang diberikan pemerintah.
"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan, bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," tulis Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/6/2024).
Pendeta Robinson menyampaikan bahwa berdasarkan isi pengakuan iman Konfesi HKBP tahun 1996, lembaganya ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan.
Load more