Menurut HKBP, pertambangan terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global.
Oleh karena itu, HKBP sejatinya hanya mendukung penyelamatan lingkungan dengan pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan.
"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang, yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah menghaturkan pertambangan yang ramah lingkungan," tegas Pendeta Robinson.
Kendati menolak, HKBP tetap memberikan hormat terhadap niat pemerintah untuk Presiden Jokowi, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada enam Ormas Keagamaan.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 83A ayat (1) tertulis soal penawaran WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang dimaksud adalah bekas Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan (PKP2B).
Pemerintah diketahui telah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas, yaitu Lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama dan PT Kideco Jaya Agung.
Load more