Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan alasan pemerintah memberikan izin tambang ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya.
Hal itu disampaikan Bahlil sebagai respons atas kegaduhan yang timbul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil meminta masyarakat bijak dalam melihat keputusan pemerintah untuk memberikan ormas agama mengelola tambang.
Ia mengatakan bahwa alasan pemerintah memberikan IUP kepada ormas adalah karena kontribusi dan perjuangan mereka di masa lampau hingga saat ini.
"Yang pertama kita ketahui bahwa negara ini ada itu kan tidak ujuk-ujuk itu ada. Ada proses perjuangan pada saat masa lampau,” kata Bahlil dalam Kabar Khusus tvOne, dikutip Senin (10/4/2024).
Bahlil menegaskan bahwa salah satu instrumen yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia adalah tokoh-tokoh agama di semua agama baik di Islam, Kristen, dan lainnya melalui organisasi-organisasi seperti NU, Muhammadiyah serta yang lain.
“Pada saat mempertahankan kemerdekaan, Agresi Militer Kedua juga membuat fatwa jihad untuk mempertahankan kemerdekaan siapa? Ulama-ulama juga, mereka juga ternaung dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tegas Bahlil.
“Waktu ketika terjadi ada masalah di bangsa kita siapa yang di depan tokoh-tokoh agama juga kita ambil contoh bagaimana konflik di Ambon, itu peran dari tokoh-tokoh agama lintas agama baik Kristen maupun Islam dengan organisasinya itu cukup memberikan suatu kontribusi yang luar biasa. Kemudian bagaimana di Palu, di Poso,” imbuhnya.
Menteri yang selalu membanggakan diri sebagai Putra Papua ini juga menegaskan bahwa ormas-ormas agama selalu berkontribusi dalam penyelesaian konflik-konflik sosial.
“Artinya apa, peran daripada organisasi kemasyarakatan keagamaan ini sudah tidak perlu diragukan yang menyelesaikan masalah-masalah ini kontribusi mereka sudah sangat bagus,”
Kedua, alasan pemerintah memberikan konsesi tambang kepada ormas agama adalah bentuk distribusi kekayaan negara.
Pasalnya, Bahlil merasa banyak mendapat protes ketika tambang hanya dikuasai kelompok-kelompok tertentu yang punya modal saja.
“Kita harus mendistribusi kekayaan negara kepada semua masyarakat, dia harus terbuka, dia harus inklusif, jangan hanya kelompok tertentu,” ujar Bahlil.
“Kalau kelompok tertentu saja saya masih ingat loh, ketika saya menjadi Kepala BKPM waktu itu saya diprotes kenapa IUP-nya hanya dikasih kepada pengusaha-pengusaha dalam negeri maupun asing, kelompok masyarakat lain bagaimana?” ungkapnya.
Ketiga, Bahlil mengatakan bahwa PP yang diterbitkan Jokowi tersebut adalah bentuk daripada implementasi pemerataan dan keadilan sosial.
Terlebih, ormas keagamaan telah membantu dalam menyokong aspek-aspek pembangunan sosial dan pendidikan yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan pemerintah.
"Karena begitu kita bicara keadilan, itu tidak hanya bicara tentang ekonomi. Karena ekonomi kita tumbuh tapi kalau karakter moral bangsa kita ini tidak diimbang, ini kita akan mengalami satu fase distorsi,” katanya.
“Saya ambil contoh saya waktu kami di timur di Papua, kami orang Islam itu sekolah di YPK Yayasan Pendidikan Kristen dan Saya tamatan Yayasan Pendidikan Kristen waktu itu sekolah belum ada itu peran pemerintah secara langsung."
“Orang Kristen di sana bisa sekolah di Yapis (Yayasan Pendidikan Islam) di Papua. Jadi begitu luar biasanya. Tapi yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah negara sudah hadir secara maksimal? Harus jujur kita katakanlah, belum!," kata Bahlil.
Sebagai informasi, sejauh ini baru NU yang diketahui menerima jatah tambang dan akan segera mendapatkan izin konsesi dari bekas tambang yang sebelumnya dikelola PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur.
Sedangkan, Muhammadiyah diketahui masih belum menyatakan ketegasan untuk menerima atau menolak.
Di sisi lain, beberapa Ormas Kristen seperti Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan menolak jatah izin tambang. (rpi)
Load more