Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai tudingan ormas keagamaan tidak kompeten dalam mengelola tambang.
Diketahui, terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menuai polemik karena memberi jatah izin tambang (IUP) kepada ormas keagamaan.
Tidak sedikit pihak yang menyangsikan kompetensi ormas dalam mengelola tambang, lingkungan serta finansial.
Oleh karena itu, Menteri Bahlil pasang badan menyampaikan pembelaan terhadap tudingan tersebut.
“Kita itu jangan terlalu negative thinking duluan, negara kita ini kalau mau maju kalau cara berpikir kita begitu berarti yang jadi orang kaya di Indonesia ini hanya yang kaya-kaya aja terus,” ujar Bahlil kepada tvOne, dikutip Selasa (11/6/2024).
Salah satu keraguan masyarakat kepada ormas agama adalah pengalaman dan kemampuan modal mereka dalam mengelola tambang.
Load more