Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (KESDM) telah menetapkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada 2021-2024.
Hal itu disampaikan oleh Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwin.
"Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (pengkondisi udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman)," katanya yang dikutip Selasa (11/6/2024).
Kebijakan pemerintah tersebut adalah bentuk upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi.
Dengan demikian, maka diharapkan dapat mengurangi biaya konsumsi energi dan menekan emisi gas rumah kaca.
Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tersebut, maka pada 2030 mendatang akan ditingkatkan targetnya melalui penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik.
Kesebelas peralatan itu adalah rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin.
Sebagai gambaran dari penerapan SKEM dan LTHE, untuk unit peralatan saja seperti AC, penanak nasi dan kipas angin, telah berkontribusi menghemat 2,07 TWh dan biaya listrik Rp3 triliun dan penurunan emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton.
Sementara, penerapan SKEM dan LTHE pada 5 peralatan elektronik akan mengurangi beban listrik sebesar 599 MW dan menghemat energi 3,0 TWh pada 2025.
“Artinya itu akan mengurangi beban listrik sebesar 787 MW dan menghemat energi sebesar 3,8 TWh pada tahun 2030," ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Endra Dedy Tamtama mengimbuhkan, SKEM adalah spesifikasi kinerja energi untuk membatasi jumlah konsumsi maksimum dari produk pemanfaat energi.
Melalui standarisasi kinerja tersebut, produsen atau importir tidak boleh lagi memasukkan peralatan yang konsumsi energinya besar.
“Jangan sampai nantinya negara kita jadi tempat produk buangan. Karena di sana (negara eksportir) SKEM-nya sudah tinggi, sehingga barang-barang yang tidak boleh beredar dimasukkan ke Indonesia,” katanya mewanti-wanti.
Sementara, LTHE adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. Dalam LTHE, label ditandai dengan bintang 1 hingga 5. “Jadi semakin tinggi bintangnya, maka peralatan tersebut semakin hemat energi,” jelasnya Endra. (ant/rpi)
Load more