“Kami tata (aturannya). Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi,” kata Luhut sebagaimana diberitakan tvOnenews.com, Rabu (5/6/2024).
Pasalnya, Luhut merasa jatah tambang untuk ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan. (rpi)
Load more