Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir hingga 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta baru-baru ini.
OJK mencatat, total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," kata Friderica, dikutip Selasa (11/6/2024).
Dari sisi layanan konsumen, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan pada akhir Mei 2024.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
Load more