Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meyakinkan masyarakat mengenai keamanan dana setiap peserta.
BP Tapera mengungkapkan, pemupukan dana peserta Tapera diinvestasikan pada instrumen-instrumen investasi bersifat fixed income.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Fixed income maksudnya adalah produk investasi yang pasti akan menghasilkan pendapatan tetap dan berkala serta nilai yang diinvestasikan tidak ada berkurang.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto menyatakan, besaran pemupukan minimal sebesar deposito perbankan 12 bulan, sehingga hal ini sudah dikunci dalam undang-undang.
Oleh sebab itu, BP Tapera meyakinkan bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat akan tetap aman.
Load more