Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara mengenai aturan baru terkait tata kelola lobster.
Trenggono menyatakan, aturan baru tersebut mampu menarik minat investor asal China atau Tiongkok. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), perusahaan asing yang sudah berinvestasi di Indonesia diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.
"Ada satu perusahaan BUMN-nya Tiongkok, yang selama ini menjadi penampung hasil budidaya Vietnam. Itu yang kita tarik untuk investasi di sini. Sudah melakukan survei di wilayah Kepulauan Riau," kata Menteri Trenggono.
Trenggono menyebut, investasi budi daya lobster di Tanah Air akan menambah pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan perhitungannya,transaksi pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri sedikitnya akan menyumbang kas negara sebesar Rp900 miliar per tahun.
Load more