Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi kehadiran perusahaan penyedia jasa internet satelit Starlink masih berlanjut. Dituding mendapat karpet merah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa perusahaan milik Elon Musk itu tetap harus mengikuti regulasi sebelum diberi izin beroperasi di Indonesia.
Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Falatehan mengatakan proses negosiasi perizinan antara Kemenkominfo dengan penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk itu berlangsung selama tiga tahun.
Falatehan menjelaskan, awalnya Starlink menyurati Kemenkominfo pada 16 September 2021 dengan maksud ingin menyediakan layanan telekomunikasi satelit di Indonesia. Namun, permintaan ini tidak langsung direspons oleh pemerintah Indonesia.
Selanjutnya kemudian pada tahun 2022, Kemenkominfo baru mendorong Starlink untuk menjalin kerja sama dengan penyelenggaraan layanan satelit lokal PT Telkom Satelit Indonesia atau Telkomsat yang terbatas di bidang penyediaan jaringan backbone dan backhaul.
Namun, proses ini berjalan berlarut - larut tanpa ada kesepakatan yang kongkrit antara Starlink dan pemain lokal. Falatehan juga menyebut proses negosiasi perizinan berjalan alot karena awalnya Starlink sempat enggan mendirikan perusahaan di Indonesia.
"Kami ketemu mereka mungkin sudah puluhan kali dari mereka jatuhnya tidak mau mempunyai PT, hanya mau melayani Indonesia saja, dengan segala macam cara akhirnya mereka punya PT, mereka ikut regulasi Indonesia dan sampai mereka terbit izin," jelas Falatehan.
Dapat Izin
Namun, akhirnya Starlink baru mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi untuk layanan tertutup media VSAT pada 6 April 2024 dan izin penyelenggara jasa internet pada 21 April 2024. Terbitnya izin ini hadir sesaat sebelum pemilik Starlink Elon Musk datang ke Indonesia untuk menghadiri World Water Forum (WWF).
Meski banyak dicurigai adanya perlakuan khusus dari pemerintah, Falatehan menekankan operasional Starlink di Indonesia wajib mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk ikut memblokir akses konten pornografi dan judi online.
Kemenkominfo juga akan bertindak tegas untuk mencabut izin Starlink apabila penyedia jasa internet tersebut terbukti melanggar undang-undang.
"Kalaupun mereka misalnya terbukti melanggar dan ada tim kita yang dari pengendalian yang melakukan pengecekan ke mereka juga. Itu kalau itu diperingati, kalau memang ujung-ujungnya bisa jadi pencabutan izin," tegas Falatehan. (ant)
Load more