"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," ujar Musdhalifah.
"Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," imbuhnya.
Kehadiran aplikasi semacam itu, jika tanpa adanya regulasi yang sesuai, maka akan dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada.
Tak hanya itu, aplikasi marketplace penjual barang-barang murah dari China tersebut akan menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi.
Karenanya, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Salah satunya adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam forum yang sama, Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo menambahkan aplikasi cross-border trade harus diantisipasi sebab bisa mengancam keberadaan UMKM.
Load more