Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah saat ini sudah mulai waspada dengan aplikasi belanja online asal China, Temu.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah mengatakan, ancaman dari kehadiran aplikasi perdagangan lintas negara asal China tersebut harus diantisipasi sebelum resmi masuk Indonesia.
Mirip seperti TikTok Shop, aplikasi Temu berpotensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Oleh sebab itu, Kemenko Perekonomian akan mencoba membendungnya dengan program penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.
Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, dalam Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM di Jakarta, Rabu (12/6).
Anak buah Airlangga Hartarto itu mengatakan, pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara).
Aplikasi semacam itu akan memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China.
"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," ujar Musdhalifah.
"Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," imbuhnya.
Kehadiran aplikasi semacam itu, jika tanpa adanya regulasi yang sesuai, maka akan dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada.
Tak hanya itu, aplikasi marketplace penjual barang-barang murah dari China tersebut akan menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi.
Karenanya, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Salah satunya adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam forum yang sama, Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo menambahkan aplikasi cross-border trade harus diantisipasi sebab bisa mengancam keberadaan UMKM.
"Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia," jelas Herfa.
Aplikasi marketplace atau lokapasar Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli. Hal itu dapat mematikan pelaku UMKM karena akan mengubah tatanan rantai pasok
"Dalam Permendag itu, ada beberapa ketentuan terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bisa kita jadikan acuan untuk bukan menahan, tetapi meregulasi secara lebih tepat aplikasi-aplikasi yang lain," tuturnya.
Menurut Herfan, aturan itu sebagai salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar aplikasi perdagangan tersebut tidak langsung memberikan dampak pada UMKM.
"Dalam Permendag itu juga ada pasal yang mensyaratkan kewajiban minimum pricing untuk kegiatan lintas negara, di mana minimal itu harganya 100 dolar AS untuk pengiriman barang," kata Herfan.
Kendati demikian, tambah Herfan, aturan tersebut belum cukup untuk menyelamatkan UMKM karena inovasi digital akan terus berkembang. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mempelajari dampak dari inovasi-inovasi digital demi menyusul ketertinggalan kemajuan teknologi.
"Ini PR (pekerjaan rumah) yang cukup besar karena lagi-lagi terkait UMKM. PR kita pertama ini meningkatkan literasi digital terlebih dahulu, mengajak UMKM kita untuk mulai masuk dalam literasi digital," tambahnya.
Load more