Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang penolakan jatah izin tambang untuk ormas keagamaan masih terus bergulir, salah satunya dari organisasi Jaringan Gusdurian.
Meski sangat dekat dan identik dengan Nahdlatul Ulama (NU), Jaringan Gusdurian secara terbuka menyatakan sikap menentang izin tambang untuk ormas keagamaan.
Diketahui, PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan dan akan menerima izin pertambangan dari pemerintah.
Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian Inaya Wahid menyatakan izin pertambangan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan Gur Dur.
"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," tulis Inayah Wahid dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (13/6/2024).
Sebagaimana diketahui, kebijakan jatah tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 83A, tertuang jelas bahwa pemerintah memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Load more