PP tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan harus mendapatkan izin dengan cara lelang.
Jaringan Gusdurian menyatakan, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan.
Keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis pertambangan justru akan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
Ditambah lagi, organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak di daerah-daerah, sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan.
"Bisnis ini merupakan bagian dari industri ekstraktif yang mengolah dan menguras sumber daya alam yang bisa menimbulkan penghancuran habitat, mengakibatkan polusi, dan penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya," lanjut Inayah.
"Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem," imbuhnya.
Sikap tersebut sangat bertentangan dengan PBNU yang saat ini dipastikan akan mendapatkan IUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Load more