"Gimana cara mengelolanya agar tidak haram? Ya kita atur nanti gimana caranya supaya tidak haram," tegasnya.
Diketahui, PBNU saat ini dipastikan akan mendapatkan IUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang Ormas
Sebelumnya, Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian Inaya Wahid menyatakan izin pertambangan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan Gur Dur.
"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," tulis Inayah Wahid dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (13/6/2024).
Sebagaimana diketahui, kebijakan jatah tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 83A, tertuang jelas bahwa pemerintah memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Load more