Oleh sebab itu, Kemenko Perekonomian akan mencoba membendungnya dengan program penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.
Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, dalam Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM di Jakarta, Rabu (12/6).
"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," ujar Musdhalifah.
"Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," imbuhnya. (ant/rpi)
Load more