Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki angkat bicara mengenai ancaman ekspansi e-commerce baru asal China bernama Temu.
Teten menegaskan pemerintah tidak menghendaki hadirnya platform jual beli online asal China tersebut karena dianggap bisa mengancam terhadap dunia bisnis Indonesia, khususnya sektor UKM.
Bahkan, Teten mengatakan bahwa platform Temu lebih berbahaya dari aplikasi TikTok Shop yang menjual barang-barang China dengan harga yang sangat murah.
Hal itu disampaikan Menkop UKM saat menghadiri Sidang Terbuka di Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (13/6/2024).
"Platform e-commerce baru asal China ini lebih berbahaya dari Tik Tok, karena telah terhubung dengan berbagai pabrik yang ada di China sehingga bisa mengancam dunia bisnis di Indonesia," kata Teten dilansir dari Antara.
Saking ketar-ketirnya, Menkop UKM bahkan sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak memberi izin untuk e-commerce baru asal Tiongkok tersebut.
Sebab jika resmi masuk ke Industri pasar online Indonesia, maka mayoritas perdagangan di Tanah Air bisa dikuasai.
Teten mengakui bahwa Indonesia akan sulit bersaing karena e-commerce ini terhubung dengan berbagai pabrik China yang menyediakan berbagai kebutuhan hidup manusia sehingga harganya sangat murah.
Kemungkinan buruk yang bisa terjadi adalah matinya usaha para pelaku industri dan UKM Indonesia karena tidak bisa bersaing dari sisi harga, kuantitas dan lainnya.
Jika aplikasi ini masuk ke Indonesia, para pelaku usaha khususnya UKM bisa gulung tikar, karena menghubungkan langsung pemesan atau konsumen dengan pabrik-pabrik yang ada di China.
"Saya sudah sampaikan kepada Pak Jokowi agar menolak atau tidak memberikan izin terhadap e-commerce ini, karena dampaknya lebih besar dibandingkan Tik Tok. Seperti diketahui, hanya dengan Tik Tok saja sudah banyak mematikan pelaku usaha di Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga sudah bicara mengenai ancaman dari kehadiran aplikasi perdagangan lintas negara asal China tersebut.
Mirip seperti TikTok Shop, aplikasi Temu berpotensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Oleh sebab itu, Kemenko Perekonomian akan mencoba membendungnya dengan program penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.
Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, dalam Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM di Jakarta, Rabu (12/6).
"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," ujar Musdhalifah.
"Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," imbuhnya. (ant/rpi)
Load more