Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia tengah mewanti-wanti untuk mencegah hadirnya e-commerce baru asal China, Temu, yang diyakini dapat mematikan bisnis perdagangan di Tanah Air.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, aplikasi belanja Temu tidak akan bisa masuk Indonesia karena tidak dapat diterapkan di Indonesia.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim yang membeberkan soal model bisnis platform asal China tersebut.
Temu diketahui akan menghubungkan produsen ke konsumen atau factory to consumer (F to C), yang mana tidak bisa berlaku di Indonesia.
"Modelnya Temu F to C, di kita enggak bisa. Kena itu terganjal sama peraturan pemerintah, ada PP 29 (PP Nomor 29 Tahun 2021) mengenai distribusi, itu produsen nggak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Isy, Kamis (13/6/2024).
Diketahui, PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standarisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Load more