Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan bahwa Indonesia bisa kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cukup besar jika Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan untuk 169 negara.
Jika dirinci, potensi kerugian Indonesia bisa mencapai Rp3,2 triliun dalam setahun apabila BVK kembali dibuka.
Perhitungan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan semester I 2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Terkait itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Jumat (14/6/2024).
Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.
"SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu," katanya.
Load more