Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritik pedas terhadap wacana opsi yang diusulkan oleh pemerintah terkait korban judi online.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, wacana memasukkan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Asrorun Niam Sholeh, dikutip Sabtu (15/6/2024).
Niam menilai, bansos yang diberikan kepada pejudi justru berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan ilegal tersebut.
Selain itu, menurutnya tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), kata dia, di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
Load more